Ramadan, Perketat Blokir Situs Porno
Jumat, 23 Juli 2010 – 06:29 WIB
Jika terjadi pelanggaran terkait pornografi, kata Tifatul, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang itu mengatur ancaman penjara antara enam tahun sampai sepuluh tahun bagi mereka yang melanggar aturan tentang pornografi. "Karena itu harus hati-hati dalam penyebaran kalimat-kalimat porno karena itu bisa saja ada yang menuntut karena itu merupakan bagian dari pornografi," katanya. (zul)
JAKARTA - Pemerintah terus mengantisipasi peredaran sarana kemaksiatan di dunia maya jelang datangnya bulan suci Ramadan. Menteri Komunikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pembukaan Peparnas XVII, Nana: Semua Venue Sudah Siap Digunakan untuk Pertandingan
- The Punokawan Unjuk Gigi di Event Floralien 2024 di Belgia
- Pas Perayaan HUT TNI, Jokowi Sematkan Bintang Yudha Dharma-Samkayanugraha
- Perekonomian Indonesia Naik Drastis Selama 1 Dekade, Ini Faktanya
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo