Ramadan, PNS Boleh Pulang Jam 14:00 WIB
jpnn.com - JAKARTA – Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Pemprov DKI Jakarta bakal dipangkas selama Ramadan. Para abdi masyarakat tersebut boleh pulang pukul 14:00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan, perubahan jam kerja untuk PNS DKI Jakarta ini akan ditegaskan dalam peraturan gubernur (Pergub) yang akan diteken dalam waktu dekat.
Dengan demikian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta jam kerjanya dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai 14.00 WIB.
"Perubahan ini agar para pegawai itu memiliki waktu lebih banyak bersama keluarga selama bulan Ramadan," ungkap gubernur yang biasa disapa Ahok itu di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/5).
Ahok menambahkan, selama Ramadan umat muslim setelah sahur tidak lagi harus tidur, tapi langsung beraktivitas. Hal itu hampir terjadi di seluruh daerah. Sebagai contoh, imbuhya, di Belitung yang merupakan kampung Ahok.
"Kalau di kampung saya, orang habis sahur itu langsung salat subuh, dia nggak tidur lagi. Jadi sekalian saja masuk kerja pagi, pulang cepat jam dua," ujar Ahok. (uya/jos/jpnn)
JAKARTA – Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Pemprov DKI Jakarta bakal dipangkas selama Ramadan. Para abdi masyarakat tersebut boleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS