Ramadan, Tidak Boleh Nyunat Jam Kerja
Rabu, 20 Juli 2011 – 06:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mewanti-wanti PNS tidak boleh meremehkan pekerjaan selama beribadah puasa Ramadan. Selama satu bulan, jam pelayanan masyarakat tidak boleh dipangkas atau disunat. Pelayanan dalam sepekan tetap 37,5 jam. Tasdik mencontohkan, di Kemen PAN dan RB saat ini jam masuk pegawai adalah 07.30 WIB. Bisa jadi, nanti saat Ramadan jam masuk diundur menjadi pukul 08.00 WIB atau pukul 08.30 WIB. Tapi harus dicatat, jika pemerintah daerah mengambil kebijakan mengundur jam masuk kerja, konsekwensinya juga harus mengundur jam pulang kerja. "Intinya dalam sepekan jam kerja pelayanan tetap 37,5 jam," ujar dia.
Sekretaris Kemen PAN dan RB Tasdik Kinanto menuturkan, ketentuan jam kerja PNS dalam melayani masyarakat tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Tasdik menegaskan, menjalankan ibadah puasa selama Ramadan tidak lantas menjadi alasan mengurangi jam pelayanan masyarakat tersebut.
Baca Juga:
Meskipun begitu, selama bulan Ramadan biasanya daerah memberlakukan kebijakan-kebijakan tertentu dalam urusan pelayanan publik. "Aturan yang lebih teknis, saya rasa bisa dijalankan pemerintah daerah," kata dia. Aturan tersebut diantaranya, memundurkan setengah hingga satu jam ketentuan masuk kerja.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mewanti-wanti PNS tidak boleh meremehkan pekerjaan
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers