Ramadhan, Banyak Beredar Upal
Jumat, 13 Agustus 2010 – 06:05 WIB
Kontan saja korban melapor ke polisi. Meski mendapat keuntungan berlipat-lipat ternyata pelaku masih saja serakah. Setelah dikontak, dua hari selanjutnya Danu mau bertransaksi valas lagi dengan korban. Saat itu transaksi dilakukan di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, tapi Danu diringkus polisi. Dari mulut Danu, akhirnya petugas berhasil meringkus 8 tersangka yang lain.
Baca Juga:
Komplotan yang telah beraksi selama 1,5 tahun ini telah merugikan negara dan masyarakat miliaran rupiah. Karena perbuatan para tersangka dijerat pasal 245, jo 55, jo 56 KUHP tentang Uang Palsu dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (dni)
JAKARTA-Masyarakat diminta waspada saat bertransaksi selama Ramadan. Pasalnya, sindikat pengedar uang palsu (upal) bergerilya di bulan suci ini guna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini