Ramadhan, Enam Hiburan Malam Wajib Tutup
Rabu, 06 Juli 2011 – 11:00 WIB
PARA pengusaha hiburan malam dan sejumlah industri pariwisata lain di Jakarta nampaknya harus siap kehilangan sebagian penghasilanya. Sebab, jam operasional usaha mereka selama puasa dan Hari Raya Idul Fitri akan dibatasi, bahkan ada juga yang ditutup.
Hal ini untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, mulai memberikan surat edaran ke sejumlah industri jasa parisiwata yang jam operasionalnya dibatasi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Perda nomor 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta. Selama ini Disparbud DKI Jakarta mengatur sebanyak enam usaha pariwisata yang harus tutup mulai dari satu hari sebelum bulan Ramadan, selama Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Idul Fitri.
“Enam usaha pariwisata yang benar-benar tidak boleh beroperasi alias ditutup yakni klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri,” kata Arie Budhiman, Kepala Disparbud DKI Jakarta, Selasa (5/7).
PARA pengusaha hiburan malam dan sejumlah industri pariwisata lain di Jakarta nampaknya harus siap kehilangan sebagian penghasilanya. Sebab, jam
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS