Ramadhan, Enam Hiburan Malam Wajib Tutup
Rabu, 06 Juli 2011 – 11:00 WIB
Sementara itu, beberapa usaha pariwisata hanya diatur jam operasionalnya. Seperti usaha kareoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan saat Ramadhan pada pukul 20.30 hingga 01.30. Selain itu, usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dangan enam usaha yang tidak boleh beroperasi juga diharuskan tutup.
Baca Juga:
Namun yang lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup dapat beroperasi sejak pukul 20.30 hingga 01.30. Saat ini terdapat 1.129 entitas usaha di Jakarta.
Dalam kebijakan ini terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel berbintang. Sedangkan untuk semua usaha pariwisata yang dimaksud dilarang membuka satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.
“Setiap penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang memasang reklame dan sejenisnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Kami berharap seluruh pengusaha bisnis hiburan agar mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
PARA pengusaha hiburan malam dan sejumlah industri pariwisata lain di Jakarta nampaknya harus siap kehilangan sebagian penghasilanya. Sebab, jam
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS