Ramadhan, Pegawai Panti Pijat Hanya Boleh Layani Sesama Jenis
Rabu, 18 Juli 2012 – 00:47 WIB
BATAM - Rapat Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Batam beberapa hari lalu telah memutuskan kebijakan yang mengatur operasionalisasi panti pijat, spa dan reflexiologi selama bulan Ramadhan. Kebijakan tersebut yakni melarang karyawan atau karyawati panti pijat melayani pengunjung yang berlainan jenis kelamin. Ditambahkannya, aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada bulan suci Ramadhan dan juga umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Ia mengimbau kepada semua pengusaha panti pijat untuk memerintahkan karyawannya agar mematuhi aturan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata Kota Batam, Rudi Panjaitan Selasa (17/7). Ia mengatakan, panti pijat dan sejenisnya memang masih tetap diizinkan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian para pegawainya hanya dibolehkan melayani pasien atau pengunjung sesama jenis.
Baca Juga:
"Kalau karyawan yang bekerja wanita maka ia hanya boleh melakukan pijatan atau melayani pengunjung wanita. Tidak dibenarkan ia memijat laki-laki. Demikian sebaliknya, kalau karyawannyaa laki-laki tidak boleh melakukan pijatan kepada wanita," kata Rudi.
Baca Juga:
BATAM - Rapat Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Batam beberapa hari lalu telah memutuskan kebijakan yang mengatur operasionalisasi panti pijat,
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi