Ramadhan, Pegawai Panti Pijat Hanya Boleh Layani Sesama Jenis
Rabu, 18 Juli 2012 – 00:47 WIB
Selain itu, selama bulan Ramadhan karyawan yang bekerja sebagai front office di panti pijat dan sejenisnya harus menggunakan pakaian yang menutup auratnya. Yang pasti, panti pijat juga dilarang digunakan untuk tempat berbuat asusila.
Baca Juga:
"Selama Ramadhan, jangan samapai ada panti pijat yang menjadikan tempat tersebut sebagai tempat berbuat asusila. Karena ada indikasi banyak panti pijat yang berujung ke praktek asusila secara terselubung," kata Rudi seperti dilansir Batam Pos.
Karenanya di panti pijat juga dilarang memasang foto atau gambar yang memuat pornografi. "Kalau sebelumnya ada foto-foto pornografi terpasang di sana, itu harus dicopot," tandasnya.
Pelanggaran atas kebijakan tersebut akan diberikan sanksi teguran dan pencabutan izin usaha hingga penutupaann tempat usaha. Rudi menambahkan, tim terpadu akan kerap melakukan patroli dan razia ke sejumlah panti pijat untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik di lingkungan pengusaha pantii pijat. (jpnn)
BATAM - Rapat Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Batam beberapa hari lalu telah memutuskan kebijakan yang mengatur operasionalisasi panti pijat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel