Ramadhan Pohan Dituntut Tiga Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Politikus Demokrat Ramadhan Pohan terdakwa tindak pidana penipuan senilai Rp 15,3 miliar dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/9).
Jaksa Penuntut Umum Emmy SH menilai perbuatan mantan Calon Wali Kota Medan itu melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan.
Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” kata JPU Emmy SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Selain itu dalam nota tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa ditahan.
“Dengan perintah agar terdakwa ditahan,” sebut Emmy.
JPU menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, selama persidangan terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” terang jaksa.
Politikus Demokrat Ramadhan Pohan terdakwa tindak pidana penipuan senilai Rp 15,3 miliar dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/9).
- Kejati Sumut Eksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ramadhan Pohan
- Hukuman Ramadhan Pohan Diperberat jadi 3 Tahun Penjara
- Ramadhan Pohan Divonis Terlalu Ringan, JPU Daftarkan Banding
- Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan
- Ramadhan Pohan Terpaksa Dievakuasi Polisi Usai Sidang