Ramadhan Pohan Divonis Terlalu Ringan, JPU Daftarkan Banding
Selasa, 31 Oktober 2017 – 11:49 WIB
Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.(gus/ila)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendaftarkan banding atas vonis yang dinilai terlalu ringan kepada Ramadhan Pohan dalam kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis