Ramadhan Pohan Divonis Terlalu Ringan, JPU Daftarkan Banding
Selasa, 31 Oktober 2017 – 11:49 WIB

Tersangka kasus penggelapan Ramadhan Pohan (kiri) keluar ruangan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10). Majelis Hakim memvonis Ramadhan dengan hukuman 15 bulan penjara. Foto: SUTAN SIREGAR
Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.(gus/ila)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendaftarkan banding atas vonis yang dinilai terlalu ringan kepada Ramadhan Pohan dalam kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan