Ramadhan Pohan: Saya Masuk Perangkap!
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan kembali dihadapkan ke persidangan.
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 15,3 miliar membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus menjerat dirinya.
Bantahan itu disampaikan dalam nota keberatan dakwaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1) siang.
"Melalui eksepsi ini saya sangat keberatan dengan segala yang didakwakan penuntut umum kepada saya. Oleh karena, pada dasarnya saya tidak pernah melakukan perbuatan penipuan," jelas Ramadhan Pohan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, di ruang Cakra VII PN Medan.
Dalam nota keberatan itu, Ramadhan Pohan merasa dizolimi.
"Saya sudah kalah Pileg, kalah Pilkada, tidak punya uang, apalagi jabatan, malah tersandung kasus lagi dengan disangka penipuan dan utang lebih Rp 15 miliar," ujarnya membela diri.
Ramadhan menyebutkan, bila melakukan penipuan dan penggelapan, otomatis kekayaan yang dimiliki akan bertahan secara dratis. Namun, hal itu tidak terjadi.
"Kalau dikumpulin dan ditotal apa yang saya miliki Rp2,5 miliar tidak sampai," katanya.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan kembali dihadapkan ke persidangan.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!