Ramadhan Pohan Terpaksa Dievakuasi Polisi Usai Sidang
jpnn.com - jpnn.com - Ramadhan Pohan yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1).
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menolak seluruh keberatan dakwaan dari wakil sekjen Partai Demokrat itu.
Dalam nota putusan sela, Majelis Hakim menilai nota keberatan dakwaan Ramadhan Pohan atau nota eksepsi sudah masuk materi penyidikan.
Dengan itu, perlu dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dalam kasus tersebut. Kemudian, seluruh dakwaan dari JPU sudah tepat.
"Mengadili, menolak seluruh nota eksepsi penasehat hukum terdakwa (Ramadhan Pohan). Menyatakan surat dakwan JPU sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," ungkap majelis hakim, yang diketuai Ketua oleh Djaniko MH Girsang, di ruang Cakra I PN Medan, Selasa (24/2) siang.
Hal yang sama dilakukan Majelis hakim, dengan menolak seluruh eksepsi Savita Linda Hora Panjaitan (berkas terpisah)."Memerintah Jaksa untuk menghadiri seluruh saksi pada persidangan selanjutnya sesuai dengan berita acara," tandas hakim.
Meski dalam putusan majelis hakim menolak seluruh keberatan dari kedua penasehat hukum terdakwa, namun majelis hakim tidak memerintahkan JPU untuk menahan keduanya.
Tapi, tetap menginstruksi jaksa untuk menghadiri kedua terdakwa dalam sidang selanjutnya.
Ramadhan Pohan yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa
- Kejati Sumut Eksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ramadhan Pohan
- Hukuman Ramadhan Pohan Diperberat jadi 3 Tahun Penjara
- Ramadhan Pohan Divonis Terlalu Ringan, JPU Daftarkan Banding
- Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan
- Ramadhan Pohan Dituntut Tiga Tahun Penjara