Ramadhan Pohan Terpaksa Dievakuasi Polisi Usai Sidang
Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu.
Keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.
Usai sidang, Ramadhan Pohan langsung keluar ruangan. Saat dicecar wartawan, ia mengaku siap mengikuti proses hukum dan kooperatif menghadiri proses persidangan.
Bahkan, Ramadhan berkeyakinan dalam persidangan bisa terungkap siapa pelaku sebenarnya, termasuk keterangan dari terdakwa Linda.
"Jadi tolong kepada teman-teman media, agar mengikuti kasus ini sehingga bisa terbongkar siapa dan mengapa kasus ini bisa terjadi, dari situlah tahu siapa yang benar dan siapa pula yang bersalah," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, sempat mengskorsing jalannya sidang tersebut. Skorsing tersebut dikarenakan seorang pengunjung ruang sidang sempat interupsi dan berteriak meminta mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2015 itu ditahan.
"Interupsi hakim, tolong tahan Ramadhan Pohan," teriak seorang pengunjung sidang.
Sidang yang dipimpin Djaniko Girsang dengan agenda pembacaan nota putusan sela, langsung memukul palu sebagai tanda skor. Kemudian, hakim menginstruksikan sekuriti untuk mengamankan pria yang tidak diketahui identitasnya itu.
Ramadhan Pohan yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa
- Kejati Sumut Eksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ramadhan Pohan
- Hukuman Ramadhan Pohan Diperberat jadi 3 Tahun Penjara
- Ramadhan Pohan Divonis Terlalu Ringan, JPU Daftarkan Banding
- Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan
- Ramadhan Pohan Dituntut Tiga Tahun Penjara