Ramai Buzzer Bayaran, Ketua MUI: Fitnah, Gibah dan Namimah Haram

"Sehingga dengan medsos ini ekstrem kanan dan kiri menyebarkan pahamnya, juga lewat media yang mudah diakses," ujarnya.
"Sedangkan himayatud diin, adalah menjaga agama. Ini yang utama. Yaitu bagaimana agama itu dijiwai negara, pemerintah, dan kebangsaan kita sekaligus untuk menjaga umat."
Menurutnya, buzzer jika digunakan dalam hal positif tidak masalah. Namun jika dipakai untuk fitnah, gibah dan namimah, itu diharamkan.
Kiai Cholil menambahkan, kesannya buzzer itu sudah telanjur negatif karena itu orang bayaran untuk menyampaikan sesuatu dari orang lain. Kalau yang disampaikan itu hal baik, promosi dan positif tidak ada masalah.
"Kalau gibah, memfitnah, adu domba dan membunuh karakter orang itu diharamkan," tegasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua MUI Kiai Muhammad Cholil Nafis menegaskan buzzer bayaran itu fitnah gibah sehingga hukumnya haram.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos