Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons keluhan masyarakat soal peredaran minuman keras di lingkungan mereka.
Menurut Sri Sultan langkah strategis harus diambil karena banyaknya keluhan dari masyarakat.
"Kami ingin bupati, wali kota yang mempunyai kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan karena perda yang ada sudah ketinggalan," kata Sri Sultan, Selasa (29/10).
Raja Kraton Yogyakarta tersebut menyatakan perda yang ada tidak mengatur soal penjualan minuman beralkohol secara daring.
"Kami harus mengatur untuk online sehingga kami bisa mengontrol ya agar peredaran tidak sampai ke kelurahan-kelurahan seperti ini," katanya.
Ngarsa Dalem berharap keputusan bupati wali kota terkait peredaran miras secepatnya bisa ditertibkan dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya sejumlah massa Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) berdemo di depan kantor Gubernur DIY dan menyurati Sri Sultan agar melakukan penertiban terhadap peredaran miras.
Hari ini giliran santri NU se-DIY yang mendatangi markas Polda DIY.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memanggil pejabat daerah merespons peredaran miras di wilayahnya.
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang