Ramai-ramai Download VPN, Berapa Data Pribadi yang Sudah Bocor?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Roy Suryo menegaskan bahwa apa pun alasannya, pemblokiran atau pembatasan massal media sosial tidak boleh dilakukan pemerintah.
Menurut pria yang dikenal sebagai pakar telematika itu, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menangkal persebaran berita hoaks dan konten negatif.
”Saya khawatir ini menjadi preseden tidak baik. Pemerintah bisa melakukannya lagi di masa depan,” kata Roy.
Menurut Roy, cara mencegah penyebaran hoaks adalah mengawasi dan membatasi gerak para penyebar berita tersebut. Termasuk dengan cara menangkap dan menghukum para penyebar berita bohong. ”Ini gunanya unit Kejahatan Siber di Polri dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara, Red),” terangnya.
BACA JUGA: Mustofa Nahra Ditangkap Polisi, Iwan Fals Komentarnya Begini
Sebagaimana diketahui, saat perlambatan medsos terjadi, masyarakat ramai-ramai men-download dan memasang virtual private network (VPN) untuk bisa mengakses medsos dengan normal. Sudah jamak diketahui bahwa pengguna VPN rentan terhadap pengambilan data secara tidak sah.
Padahal, menurut Roy, negara belum memiliki payung hukum yang kuat dalam perlindungan data pribadi. Saat ini, kata Roy, pemerintah belum menyetorkan draf final RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Seandainya saat ini RUU tersebut sudah menjadi UU, masyarakat yang mendapati data pribadinya diambil secara tidak sah bisa menggugat provider VPN secara hukum.
Saat perlambatan medsos terjadi, masyarakat ramai-ramai men-download dan memasang virtual private network (VPN) untuk bisa mengakses medsos dengan normal.
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Paling Pedas
- Si Rambut Kucir Bubarkan Diskusi FTA, Refly Harun Singgung Konspirasi dan Pengalihan Isu Fufufafa
- Soal Fufufafa, Reza Ungkap Bahaya Otak Kecanduan Film Dewasa
- Roy Suryo Ungkap Temuan soal Akun Fufufafa
- Roy Suryo Memuji Paus Fransiskus, Lalu Sindir Kaesang dan Erina