Ramai-Ramai Gugat Tiongkok Soal Penyebaran Virus Corona
Gugatan hukum kini muncul di Florida, Amerika Serikat, menuntut Pemerintah Tiongkok untuk memberikan ganti-rugi terkait dengan penyebaran virus corona. Hal serupa juga terjadi di beberapa negara termasuk Australia.
Gugatan class-action yang didukung ribuan warga AS itu ditangani sebuah firma hukum bernama Berman Law Group di Miami.
Dalam keterangannya, firma hukum tersebut menyebutkan gugatan ini ingin menuntut ganti-rugi miliaran dolar bagi para korban COVID-19 akibat kelalaian Tiongkok.
Mereka menyebut Pemerintah Tiongkok telah gagal mencegah penyebaran COVID-19 sehingga kini sudah menimbulkan masalah di seluruh dunia.
"Padahal, mereka memiliki kemampuan untuk menghentikan penyebaran virus ini di tahap awal," katanya.
Firma hukum ini bertekad untuk "memperjuangkan hak-hak rakyat dan pengusaha di Florida serta di AS yang kini sakit atau harus merawat orang sakit, mengalami kesulitan keuangan, dan terpaksa mengalami kepanikan, pembatasan sosial dan isolasi" akibat COVID-19.
Gugatan cass-action terpisah atas nama pengusaha di Las Vegas juga sudah didaftarkan. Mereka menuntut ganti-rugi miliaran dolar ke Pemerintah Tiongkok.
Gugatan hukum kini muncul di Florida, Amerika Serikat, menuntut Pemerintah Tiongkok untuk memberikan ganti-rugi terkait dengan penyebaran virus corona
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Abdullah Listrik
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Tembus Kerupuk
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter