Ramai-Ramai Protes Kenaikan Tarif Rusun: Mending Zaman Ahok!
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI menaikkan tarif sewa rusunawa ramai diprotes masyarakat. Gubernur Anies Baswedan langsung mendapat cap tidak berpihak kepada rakyat kecil karena mengizinkan kebijakan tersebut.
Keputusan menaikan harga sewa rusunawa itu melalui Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Rencananya, harga baru akan berlaku pada 1 Oktober 2018.
Sedangkan untuk tarifnya, yang termahal ada pada Rusunawa Jatirawasari tipe 32. Tarif untuk masyarakat umum di lantai I naik dari Rp 588.000 per bulan menjadi Rp 705.600 per bulan atau sebanyak 20 persen.
Sementara rusun dengan tarif sewa termurah yakni RSB Penjaringan blok Blok H dan I tipe 18. Masyarakat yang menghuni lantai I tarifnya naik dari Rp 48.000 per bulan menjadi Rp 57.600 per bulan.
Kenaikan juga dialami masyarakat dari program relokasi di Rusun Marunda. Tarif sewa di Rusun Marunda Tipe 30 untuk masyarakat program relokasi tadinya Rp 159.000 per bulan untuk lantai I, kini naik menjadi Rp 190.800 per bulan atau naik 20 persen.
Selain itu, ada pula yang kenaikannya mencapai 36 persen seperti di Rusun Pulogebang. Tarif sewa rusun bertipe 30 itu naik dari Rp 273.000 per bulan untuk masyarakat hasil relokasi di lantai I menjadi Rp 327.600.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti menjelaskan jika kenaikan harga sewa rusunawa baru pertama kali dilakukan sejak penetapan biaya sewa yang diatur sebelumnya pada Perda Nomor 3 Tahun 2012.
Dia beralasan, kenaikan harga sewa rusunawa berkisar 20 persen untuk biaya perawatan dan kebutuhan lainnya. Bahkan, Meli berkilah jika kenaikan harga masih dalam batas kewajaran. "Kenaikannya masih tingkat kewajaran dan mempertimbangkan yang tadi indeks harga dan perkembangan perekonomian," jelasnya.
Kebijakan Pemprov DKI menaikkan tarif sewa rusunawa ramai diprotes masyarakat. Gubernur Anies Baswedan langsung mendapat cap tidak berpihak kepada rakyat kecil
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem