Ramai-ramai Serbu MK
Minggu, 29 Juli 2012 – 07:51 WIB
JAKARTA -Disepakatinya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kesejahteraan hakim tidak membuat para pengadil berpuas diri. Langkah selanjutnya sudah dipersiapkan, yakni mendesak pemerintah agar segera meneken draft tersebut. Caranya, ramai-ramai "menyerbu" Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/7) besok saat sidang judicial review dilakukan. Dalam pemberitahuan yang diterima Jawa Pos, Sunoto mengajak para hakim untuk datang di MK pukul 10.00. Tepat saat hakim MK membaca putusan sidang judicial review. Tujuannya jelas, untuk memberikan perhatian kepada Presiden agar segera mengesahkan RPP hak konstitusional hakim.
Para hakim memilih tanggal tersebut karena saat itu akan dilakukan pembacaan putusan atas judicial review undang-undang yang membahas masalah kesejahteraan hakim. UU itu adalah Pasal 24 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 25 ayat 6 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 25 ayat 6 UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Baca Juga:
Seluruh UU yang diuji materi tersebut sama-sama terkait kesejahteraan hakim. Menyebut kalau gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lain beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundangundangan. "Kami berharap para YM (yang mulia, sebutan hakim) untuk hadir dalam pembacaan itu," ujar Sunoto, inisiator gerakan hakim.
Baca Juga:
JAKARTA -Disepakatinya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kesejahteraan hakim tidak membuat para pengadil berpuas diri. Langkah selanjutnya
BERITA TERKAIT
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim