Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya

Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
Revisi UU Penyiaran diterjang gelombang penolakan karena diangkap membungkam pers. (Foto: ANTARA)

'Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers'

Suara penolakan juga datang dari Dewan Pers dan sejumlah organisasi dan komunitas pers.

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu dalam keterangannya, kemarin (14/05), mengatakan RUU Penyiaran akan "menyebabkan pers kita tidak merdeka dan independen, dan jika diteruskan akan menyebabkan produk pers yang buruk."

Ia mengingatkan jika dari sisi proses, RUU tersebut telah menyalahi keputusan MK tahun 2020 yang mengharuskan adanya meaningful participation, sementara dalam perumusan RUU ini Dewan Pers tidak dilibatkan.

Terkait pasal yang melarang konten jurnalistik investigasi, Dr Ninik Rahayu juga menyebut aturan ini bertentangan dengan mandat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4.

"Kita melalui UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," katanya.

"Nah, penyiaran jurnalistik investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional."

Dr Rahayu juga mempermasalahkan pasal soal sengketa jurnalistik yang kewenangannya ada pada KPI.

"Di dalam RUU ini, penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik."

Mulai dari permintaan penangguhan proses sampai alternatif gerakan pembangkangan sipil, gelombang penolakan terus menguat menanggapi revisi Undang-undang Penyiaran yang sudah 14 tahun masuk Prolegnas DPR

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News