Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya

Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
Revisi UU Penyiaran diterjang gelombang penolakan karena diangkap membungkam pers. (Foto: ANTARA)

"Mandat penyelesaian [sengeketa] karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan dituangkan dalam Undang-undang," tuturnya.

Senada dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga menolak draft RUU Penyiaran serta mendesak DPR menangguhkan proses revisi ini sampai masa persidangan DPR yang baru.

"Karena ini prosesnya sangat kompleks, ... kami dari AJI juga minta partisipasi masyarakat, terutama orang atau kelompok yang ada hubungannya dengan penyiaran," kata Nani Afrida, Ketua Umum AJI.

"Kami melihat rencana menegasikan jurnalisme investigasi itu benar-benar di luar nalar, ... karena bagaimana pun jurnalisme investigatif itu adalah strata tertinggi jurnalisme dan tidak semua orang bisa, dan itulah yang kadang-kadang membantu aparat keamanan mendapatkan informasi," tambahnya.

Wahyu Dhyatmika dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengatakan semua konstituen Dewan Pers "satu frekuensi dengan para komisioner Dewan, menegaskan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran."

"Kami sebagai asosiasi publisher digital dengan kurang lebih 400 media online di seluruh Indonesia akan menyuarakan penolakan ini, dan kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers," tutupnya.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran dari Komisi I DPR, Nurul Arifin mengakui banyak kritik terhadap sejumlah pasal-pasal di dalam revisi UU Penyiaran yang kini dibahas DPR.

Namun, ia membantah intensi pembungkaman pers melalui undang-undang yang direvisi.

Mulai dari permintaan penangguhan proses sampai alternatif gerakan pembangkangan sipil, gelombang penolakan terus menguat menanggapi revisi Undang-undang Penyiaran yang sudah 14 tahun masuk Prolegnas DPR

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News