Ramai Seruan Boikot Bayar Pajak, Suryo Utomo Angkat Bicara

Ramai Seruan Boikot Bayar Pajak, Suryo Utomo Angkat Bicara
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: Antara

Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.

"Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini," ucap Suryo.

Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Seruan boikot membayar pajak akibat kasus yang sedang menimpa pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News