Rambe: Aneh, MenPAN-RB Meluluskan Peserta CPNS yang Gagal

Rambe: Aneh, MenPAN-RB Meluluskan Peserta CPNS yang Gagal
Sekjen Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Muhammad Nur Rambe saat demonstrasi di depan Istana Presiden Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengeluarkan PermenPAN-RB 61/2018 untuk mengakomodir peserta CPNS yang gagal dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) dinilai aneh.

Menurut Sekjen Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Muhammad Nur Rambe, namanya ujian, kalau tidak lulus seharusnya dianulir. Yang terjadi pemerintah justru menjadi jembatan untuk mengakomodir SDM tidak kompenten. Ini dilihat dari nilai kumulatif SKD diturunkan.

Sejak awal, kata dia, pihaknya sudah curiga atas PermenPAN-RB 36 dan 37 Tahun 2018. Saat itu, FPHI sudah berdialog dengan Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir.

“Hasilnya, Karo HKIP memaksa kami melakukan judicial review atas PermenPAN-RB tersebut,” kata Rambe kepada JPNN, Kamis (22/11).

Namun ternyata kecurigaan FPHI, lanjutnya, terbukti. Mulai dari dimasukkannnya eks honorer K2 dalam rekrutmen CPNS yang syaratnya itu multitafsir hingga tiba saatnya passing grade gagal total. Hebatnya, MenPAN-RB tidak kekurangan akal.

“Saya secara pribadi melihat munculnya PermenPAN-RB 61/2018 sarat dengan tipu-tipu," sergahnya.

Ini dilihat dari seleksi CPNS 2013. Honorer K2 dites secara nasional. Pelaksanaan tes tersebut yang dikatakan MenPAN-RB saat itu, sangat transparan. Tidak ada tipu-tipu. Tidak ada manipulasi.

Namun, kenyataanya tes tersebut tidak ada nilainya. Anehnya MenPAN-RB bisa meluluskan dan tidak meluluskan. Hingga saat ini Panselnas tidak bertanggung jawab atas hal itu.

Kebijakan pemerintah mengeluarkan PermenPAN-RB 61/2018 untuk mengakomodir peserta CPNS yang gagal dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) dinilai aneh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News