Rambe: Aneh, MenPAN-RB Meluluskan Peserta CPNS yang Gagal
Kamis, 22 November 2018 – 14:14 WIB
"Parahnya, hingga kini yang tertinggalkan dari aturan tersebut (honorer K2) protes terus menerus dan tidak punya jalan keluar hingga lahirlah UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tandasnya.(esy/jpnn)
Kebijakan pemerintah mengeluarkan PermenPAN-RB 61/2018 untuk mengakomodir peserta CPNS yang gagal dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) dinilai aneh.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah