Rambe Bilang KPU Salah Terjemahkan Putusan PTTUN
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membatalkan Pelbet Siboro-Henry Sihombing sebagai pasangan calon Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara yang sebelumnya ditetapkan bersama tiga pasangan calon lain. Pasalnya, langkah KPU tersebut dinilai tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Alasannya, PTTUN dalam putusan banding yang diajukan pasangan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing, tidak pernah memerintahkan KPU membatalkan pencalonan Pelbet-Henry. Namun hanya memerintahkan membatalkan putusan penetapan empat pasangan calon, untuk kemudian menetapkan kembali pasangan calon dengan menyertakan pasangan Harry-Momento Nixon.
“Tidak boleh hak konstutisonal orang dilarang. Surat KPU sudah jauh, tak ada di keputusan TUN seperti itu. Isi putusan kan intinya bahwa yang sudah mendaftar, didaftar ulang, ditambah Harry-Momento,” ujar Rambe, Selasa (3/11).
Kasus ini bermula saat dua pasangan bakal calon yang mengaku sama-sama diusung Partai Golkar, mendaftar ke KPU Humbahas. Masing-masing maju hanya dengan mengantongi surat dukungan dari salah satu kubu pengurus di DPP Golkar. Atas kenyataan tersebut, KPU menolak.
Hingga membuat ke dua pasangan menggugat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Humbahas. Hasilnya, Panwas memerintahkan KPU menetapkan Pelbet-Henry disertakan sebagai pasangan calon.
Dasarnya, karena surat dukungan yang sebelumnya diberikan oleh kubu Aburizal Bakrie ke pasangan Harry-Momento, dialihkan ke pasangan Pelbet-Henry. Dengan demikian pasangan ini mengantongi dukungan dari dua kubu di tubuh Golkar. Atas perintah Panwas, KPU kemudian menetapkan Pelbet-Henry sebagai pasangan calon. Dengan demikian ada empat pasangan calon Bupati Humabas.
Namun pasangan Harry-Momento tidak terima. Mereka kemudian banding ke PTTUn. Hasilnya, gugatan dikabulkan. Hingga kemudian KPU mencabut penetapan empat pasangan calon dan mengeluarkan surat penetapan baru. Tapi ternyata nama Pelbet-Henry, tidak lagi disertakan.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Pelbet-Henry tidak lagi disertakan, karena telah dibatalkan oleh PTTUN.
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membatalkan Pelbet Siboro-Henry Sihombing
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut