Rambe Bilang KPU Salah Terjemahkan Putusan PTTUN
Selasa, 03 November 2015 – 19:09 WIB
“Pasangan (Pelbet-Henry,red) dibatalkan oleh PT TUN. Tidak mungkin (disertakan,red) dan peraturan membatasi satu parpol mengusung atau punya lebih dari satu pasangan calon,” ujar Hadar.
Menanggapi penjelasan ini, Rambe menilai KPU seharusnya memverfisikasi ulang persyaratan bakal calon. Kalau memang tidak dilakukan untuk seluruh calon, paling tidak dilakukan terhadap berkas pasangan Pelbet-Henry dan Harry-Momento saja.
“Kalau tidak mau verifikasi ulang semua (pasangan calon,red) verifikasi dua saja. Kalau tidak, keputusan politik keluarkan, lima calon maju,” ujar Rambe.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membatalkan Pelbet Siboro-Henry Sihombing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- AFC Life Science & YTBN Beri Mobil Ambulans untuk Warga Desa Dongi-Dongi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- PINTAR dan Prakerja Gelar Workshop Digital Marketing untuk UMKM: Dorong Transformasi Digital
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- PBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi Tambang