Rambe Bilang KPU Salah Terjemahkan Putusan PTTUN
Selasa, 03 November 2015 – 19:09 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menjadi pembicara pada Publikasi Hasil Eksaminasi Putusan PT-TUN Medan Nomor: 10/G/PILKADA/PT-TUN Medan 2015 tentang sengketa Pilkada Humbang Hasundutan di Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
“Pasangan (Pelbet-Henry,red) dibatalkan oleh PT TUN. Tidak mungkin (disertakan,red) dan peraturan membatasi satu parpol mengusung atau punya lebih dari satu pasangan calon,” ujar Hadar.
Menanggapi penjelasan ini, Rambe menilai KPU seharusnya memverfisikasi ulang persyaratan bakal calon. Kalau memang tidak dilakukan untuk seluruh calon, paling tidak dilakukan terhadap berkas pasangan Pelbet-Henry dan Harry-Momento saja.
“Kalau tidak mau verifikasi ulang semua (pasangan calon,red) verifikasi dua saja. Kalau tidak, keputusan politik keluarkan, lima calon maju,” ujar Rambe.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membatalkan Pelbet Siboro-Henry Sihombing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin