Rambo, Si Pembantai Satu Keluarga Itu Dituntut Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - TIMIKA - Episode pembantaian satu keluarga di Kompleks Irigasi Timika, Papua segera berakhir. Kasus yang dimulai Januari silam, kini memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Setelah sempat ditunda tiga kali, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kamis (3/12) kemarin, menghadirkan terdakwa IA alias Itan alias Rambo.
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Valerianus Sawaki, Masdalianto dan Syafaruddin ini menghadirkan terdakwa Rambo yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Zainal Sukri.
Menurut Jaksa dalam tuntutannya menjelaskan, bahwa akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan Tukimin dan seorang anaknya meninggal dunia, serta istri dan dua anak korban lainnya mengalami luka serius dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.
Sehingga tuntutan JPU disampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yakni melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa dan Barang Bukti (BB). Maka terdakwa IA alias Itan alias Rambo menurut JPU terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi, “Dihukum sebagaimana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”. Dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Sehingga berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa meminta waktu sepekan untuk mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa. Sehingga sidang yang dipimpin hakim ketua, Relly D Behuku, dengan Carolina D Y Awi dan William Depondoye, masing-masing bertindak selaku hakim anggota ini, akan dilanjutkan Kamis (10/12) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh PH terdakwa.
Usai sidang, Jaksa yang ditemui wartawan, mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, maka pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
“Ini tuntutan yang sudah kami siapkan beberapa minggu lalu, dan harus melalui pemeriksaan di Kejati. Makanya kami hanya membacakan saja. Dan kalau memang PH mau ajukan nota pembelaan, nanti kami lihat dulu apa materi pembelaan yang disampaikan pengacaranya, apakah nanti kami tanggapi melalui jawaban kami atau tidak,” tandas Valerianus, seperti dilansir dari Radar Timika, Jumat (4/12).
TIMIKA - Episode pembantaian satu keluarga di Kompleks Irigasi Timika, Papua segera berakhir. Kasus yang dimulai Januari silam, kini memasuki masa
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka