Rambo, Si Pembantai Satu Keluarga Itu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jumat, 04 Desember 2015 – 04:20 WIB
Sementara Zainal Sukri selaku PH terdakwa juga membenarkan, pihaknya meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan terkait tuntutan Jaksa. “Satu minggu untuk kami siapkan pembelaan, dan memang ada beberapa hal yang menurut saya dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi itu semua nanti saya masukan dalam nota pembelaan,” katanya. (tns/adk/jpnn)
TIMIKA - Episode pembantaian satu keluarga di Kompleks Irigasi Timika, Papua segera berakhir. Kasus yang dimulai Januari silam, kini memasuki masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal