Rambo, Si Pembantai Satu Keluarga Itu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rambo, Si Pembantai Satu Keluarga Itu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Suasana sidang "Rambo". Foto: dok/Radar Timika

Sementara Zainal Sukri selaku PH terdakwa juga membenarkan, pihaknya meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan terkait tuntutan Jaksa. “Satu minggu untuk kami siapkan pembelaan, dan memang ada beberapa hal yang menurut saya dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi itu semua nanti saya masukan dalam nota pembelaan,” katanya. (tns/adk/jpnn)


TIMIKA - Episode pembantaian satu keluarga di Kompleks Irigasi Timika, Papua segera berakhir. Kasus yang dimulai Januari silam, kini memasuki masa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News