Rambo, Si Pembantai Satu Keluarga Itu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jumat, 04 Desember 2015 – 04:20 WIB

Suasana sidang "Rambo". Foto: dok/Radar Timika
Sementara Zainal Sukri selaku PH terdakwa juga membenarkan, pihaknya meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan terkait tuntutan Jaksa. “Satu minggu untuk kami siapkan pembelaan, dan memang ada beberapa hal yang menurut saya dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi itu semua nanti saya masukan dalam nota pembelaan,” katanya. (tns/adk/jpnn)
TIMIKA - Episode pembantaian satu keluarga di Kompleks Irigasi Timika, Papua segera berakhir. Kasus yang dimulai Januari silam, kini memasuki masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang