Rambo Tumbang Diterjang Peluru, 4 Rekannya Buron, Kasat: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas
jpnn.com, EMPAT LAWANG - Rambo Andores, 27, warga Desa Tangga Rasa Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) tumbang ditembak polisi.
Pelaku perampokan sadis disertai pemerkosaan tersebut dilumpuhkan karena mencoba kabur saat ditangkap petugas.
Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri mengungkapkan korbannya tersangka Rambo adalah pasangan suami istri (pasutri) bernama Muhyidin, 56, dan EE, 44, warga Kecamatan Pendopo Barat, Talang Padang, Desa Tangga Rasa pada Sabtu, (3/7/21) lalu.
Perampokan itu dilakukan oleh lima orang pelaku. Rambo ditangkap tim elang Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (11/11).
“Kasus ini diotaki pelaku BY (DPO) yang tak lain tetangga korban. Dia mengajak pelaku orang untuk merampok korban,” kata Hendri dalam keterangan persnya, Senin (15/7).
Para pelaku beraksi sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu, (3/7/2021). Pelaku lima orang datang ke kebun korban. Dua pelaku naik ke pondok korban dan memborgol korban Muhyidin dan satu pelaku membacok korban pada bagian leher mengunakan sebilah pedang.
Kemudian, dua pelaku menarik korban untuk turun dari pondok yang sudah ditunggu tiga pelaku lainnya. Oleh pelaku Rambo, korban yang sudah terluka dipukul menggunakan kayu.
“Istri korban yang mengetahui tindakan pelaku ikut ditarik ke bawah pondok dan dibekap oleh salah satu pelaku mengunakan kain, lalu mengikat istri korban dengan mengunakan tali rafia. Lalu, salah satu pelaku membawa EE ke belakang pondok dan memerkosa korban yang sudah ketakutan,” jelas Hendri.
Rambo Andores, 27, warga Desa Tangga Rasa Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) tumbang ditembak polisi.
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024