Ramdhan Pomanto Ancam Pidanakan Penimbun Minyak Goreng
jpnn.com, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengancam bakal memidanakan penimbun minyak goreng di saat kebutuhan sedang sulit.
Hal itu menurutnya bakal dilakukan Pemkot Makassar bersama TNI dan Polri terhadap penimbun minyak goreng.
"Sekali lagi, menimbun (minyak goreng) di saat seperti ini adalah pidana," tegas Ramdhan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (1/2).
Dia menegaskan apabila ditemukan ada oknum yang mencoba-coba menimbun minyak goreng di saat masyarakat butuh, maka akan ditindak tegas dan dipidana.
Ramdhan menyatakan bakal menempuh langkah taktis menyusul belum stabilnya harga eceran minyak goreng di pasar tradisional.
Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter merujuk Permendag Nomor 3 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Minyak Goreng.
"Pemkot senantiasa siap melaksanakan pasar murah khusus untuk minyak goreng," ucap Ramdhan.
Dia menyebut pasar murah itu sesuai dengan instruksi Gubernur Sulsel guna mengatasi kelangkaan.
Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto ancam pidanakan oknum penimbun minyak goreng di saat masyarakat membutuhkan.
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Uang Suara
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024