Ramelan Ditangkap di Surabaya, Gundul Lebih Baik Menyerah Saja

jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Ramelan (44) di kamar indekos di kawasan Putat Gede Timur, Surabaya, Senin (6/9).
Warga Dusun Japerejo, Kecamatan Pamotan, Jawa Tengah, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Namun, Ramelan belum sempat mengonsumsi barang haram itu.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap Ramelan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Dari informasi yang didapat, kami lakukan penggeledahan. Sabu-sabu yang kami temukan juga diakui milik pelaku," ujar dia, Senin (13/9).
Dari hasil pemeriksaan, Ramelan mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan panggilan Gundul seharga Rp 200 ribu dengan sistem cash on delivery (COD).
"Belinya dengan cara COD di daerah HR Muhammad," kata Hari.
Kini penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk bisa menangkap pengedar bernama Gundul tersebut.
Untuk barang bukti yang diamankan 0,47 gram sabu-sabu yang disimpan Ramelan dalam bungkus rokok. (mcr12/jpnn)
Ramelan ditangkap polisi di kamar indekosnya di kawasan Putat Gede Timur, Surabaya, Senin (6/9).
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya