Ramelan Ditangkap di Surabaya, Gundul Lebih Baik Menyerah Saja
jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Ramelan (44) di kamar indekos di kawasan Putat Gede Timur, Surabaya, Senin (6/9).
Warga Dusun Japerejo, Kecamatan Pamotan, Jawa Tengah, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Namun, Ramelan belum sempat mengonsumsi barang haram itu.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap Ramelan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Dari informasi yang didapat, kami lakukan penggeledahan. Sabu-sabu yang kami temukan juga diakui milik pelaku," ujar dia, Senin (13/9).
Dari hasil pemeriksaan, Ramelan mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan panggilan Gundul seharga Rp 200 ribu dengan sistem cash on delivery (COD).
"Belinya dengan cara COD di daerah HR Muhammad," kata Hari.
Kini penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk bisa menangkap pengedar bernama Gundul tersebut.
Untuk barang bukti yang diamankan 0,47 gram sabu-sabu yang disimpan Ramelan dalam bungkus rokok. (mcr12/jpnn)
Ramelan ditangkap polisi di kamar indekosnya di kawasan Putat Gede Timur, Surabaya, Senin (6/9).
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi