Ramelan Ditangkap di Surabaya, Gundul Lebih Baik Menyerah Saja
jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Ramelan (44) di kamar indekos di kawasan Putat Gede Timur, Surabaya, Senin (6/9).
Warga Dusun Japerejo, Kecamatan Pamotan, Jawa Tengah, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Namun, Ramelan belum sempat mengonsumsi barang haram itu.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap Ramelan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Dari informasi yang didapat, kami lakukan penggeledahan. Sabu-sabu yang kami temukan juga diakui milik pelaku," ujar dia, Senin (13/9).
Dari hasil pemeriksaan, Ramelan mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan panggilan Gundul seharga Rp 200 ribu dengan sistem cash on delivery (COD).
"Belinya dengan cara COD di daerah HR Muhammad," kata Hari.
Kini penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk bisa menangkap pengedar bernama Gundul tersebut.
Untuk barang bukti yang diamankan 0,47 gram sabu-sabu yang disimpan Ramelan dalam bungkus rokok. (mcr12/jpnn)
Ramelan ditangkap polisi di kamar indekosnya di kawasan Putat Gede Timur, Surabaya, Senin (6/9).
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati