Ramona Dituntut Penjara Seumur Hidup
Suami Pembunuh Istri Dituntut Penjara Seumur Hidup

jpnn.com, BINJAI - Ramona Sembiring terdakwa pembunuhan berencana dituntut pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (19/10).
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani, Senin (19/10).
“Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan,” kata Benny.
Dia menguraikan, terdakwa selalu berbelit memberikan keterangan selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga tidak terus terang memberi keterangan.
“Terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain,” kata dia.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa santai. Bahkan, terdakwa tidak ada menunjukkan raut wajah yang bersalah.
“Baik, sidang ditunda sampai Rabu (21/10) dengan agenda nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya,” pungkasnya.
Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Ramona Sembiring terdakwa pembunuhan berencana dituntut pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (19/10).
- Guru di Kuansing Tewas Digorok Pakai Parang, Pelakunya, Astaga!
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji