Rampas 37 Panther Eks Anggota DPRD!

Rampas 37 Panther Eks Anggota DPRD!
Rampas 37 Panther Eks Anggota DPRD!
JAKARTA -- Bupati Langkat Ngogesa Sitepu harus tegas dan proaktif menyelamatkan aset Pemkab Langkat berupa 37 mobil Panther yang masih dikuasai 37 mantan anggota DPRD Langkat periode 1999-2004. Dasar hukum untuk menarik 37 Panther itu sudah cukup kuat, yakni putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin.

"Bupati bisa memerintahkan Satpol PP untuk mengejar ke mana para mantan anggota dewan itu, dan meminta Panther-nya. Jika mobil sudah tidak ada, maka harus diminta dalam bentuk uang," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/8).

Seperti telah diberitakan, hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menyatakan, uang pengembalian dari Syamsul sebesar Rp80,103 miliar menjadi hak Pemkab Langkat. Yang juga menjadi hak Pemkab Langkat adalah 37 Panther dimaksud. Jika Panther sudah tidak ada, maka masing-masing dari 37 mantan wakil rakyat itu harus mengembalikan ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp153,400 juta.

Uchok mengatakan, jika tidak ada ketegasan dari bupati, maka aset Pemkab itu akan lenyap begitu saja. Pasalnya, kerap kali putusan pengadilan yang terkait dengan pengembalian barang, tidak dieksekusi. Dia mencontohkan sejumlah mobil dinas mantan anggota KPU Pusat yang mengurusi pemilu periode 1999, yang hingga kini banyak yang tidak dikembalikan.

JAKARTA -- Bupati Langkat Ngogesa Sitepu harus tegas dan proaktif menyelamatkan aset Pemkab Langkat berupa 37 mobil Panther yang masih dikuasai 37

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News