Rampas 37 Panther Eks Anggota DPRD!
Kamis, 18 Agustus 2011 – 01:35 WIB
Menurut Uchok, jika bupati tidak berani lantaran dia merupakan pejabat politik, maka sekda Pemkab Langkat yang harus bergerak. "Karena sekda itu yang punya tanggung jawab menjaga aset pemda," kata Uchok. Bisa saja sekda minta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi bunyi putusan pengadilan tipikor yang dibacakan 15 Agustus 2011 lalu itu.
Namun, Uchok pesimis baik bupati maupun sekda punya keberanian untuk itu. "Pasti mereka segan, terlebih jika dari 37 orang itu sekarang masih ada yang menjadi anggota DPRD. Makanya, perlu desakan dan tekanan dari masyarakat dan media massa, karena ini menyangkut aset milik daerah yang dikuasai perseorangan, yang harus diselamatkan," tegas Uchok.
Seperti terungkap di persidangan, dari 43 pembelian mobil Panther untuk mobil pribadi anggota dewan Kabupaten Langkat, yang baru mengembalikan enam orang. Terungkap pula di persidangan, pembelian mobil tersebut menggunakan uang kas Pemkab Langkat. Sejumlah mantan anggota dewan yang dihadirkan sebagi saksi di persidangan mengakui tidak pernah membayar cicilan, namun hanya membayar beberapa juta saja untuk pengurusan surat-surat bukti kepemilikan Panther itu.
Pembelian Panther itu tidak dianggarkan di APBD Langkat. Pembayaran menggunakan cek rekening Kas Daerah di Bank Sumut Cabang Binjai senilai Rp10,214 miliar yang menurut dakwaan jaksa, diteken Syamsul dan Buyung Ritonga.
JAKARTA -- Bupati Langkat Ngogesa Sitepu harus tegas dan proaktif menyelamatkan aset Pemkab Langkat berupa 37 mobil Panther yang masih dikuasai 37
BERITA TERKAIT
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari