Rampas Tas Berisi Uang Rp 99 Juta, Dua Jambret Diringkus Polwan

Sesampai di depan Taman Engku Putri, dua orang pelaku yang terjebak macet mencoba menerobos lampu merah. Namun naas, ketika sepeda motor Honda Beat miliknya menabrak pengendara motor lainnya hingga terjatuh.
Ketika terjatuh, kedua pelaku mencoba kabur. Namun, aksinya itu tak berguna. Pasalnya ia sudah terkepung polisi dan warga.
"Dengar teriakan korban, kami langsung hadang pelaku," kata Briptu Dwi, salah seorang tim Engku Putri Batara Biru.
Warga yang melihat kejadian tersebut berusaha menghakimi kedua pelaku. Guna menghindari amuk massa, kedua jambret itu langsung digiring ke pos Satpol PP Kantor DPRD Batam. Tidak berapa lama kemudian, kedua pelaku dijemput mobil patroli mapolsek Batam Kota. "Pelaku sudah kita amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Batamkota Ipda Ikhtiar Nazara.
Kedua jambret yang belakangan diketahui berinisial Ap, 26, dan Yu, 32, warga Bengkong Baru ini masih diperiksa. Polisi masih mendalami kasus tersebut karena diduga melakukan kejahatan jalanan lebih dari satu kali. "Dalam tas korban, ada tiga unit handphone dan uang tunai Rp99 juta dalam 10 ikatan. Kerugian korban Rp 105 juta," ujar kanit.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. "Kita masih dalami dan kembangkan kasus ini," ucap Ikhtiar. (rng/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru