Rampas Tas Isi Uang, Jambret Bagi untuk Istri, Anak Yatim dan Kotak Amal Masjid
Rabu, 20 Maret 2019 – 06:45 WIB
BACA JUGA : Masih pakai Seragam, Honorer Menjambret di RS
Petugas reskrim yang melakukan lidik, mengetahui keberadaan ponsel yang berada di wilayah Purwosari, melakukan pengejaran dan menemukan ponsel di tangan saksi yang membeli ponsel tersebut.
"Petugas reskrim Polsek Wajak kemudian berhasil meringkus pelaku di rumahnya, hanya dengan barang bukti ponsel Lenovo saja, sedangkan uang sejumlah Rp 3 juta sudah diberikan istrinya," imbuh Aiptu Iqomatul.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tidak adanya kekerasan yang dilakukan ataupun korban terluka, dengan ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Pelaku jambret menjual handphone hasil curiannya kepada seseorang dan uangnya diberikan untuk kotak amal masjid.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat
- Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral
- Itu Dua Penjambret yang Menewaskan Mahasiswa UINSA
- Polisi Bekuk Penjambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakarta Pusat
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya