Rampas Uang Rp 8 Juta, Penjambret Penumpang Bajaj di Tambora Ditangkap Polisi
Selasa, 17 Januari 2023 – 19:05 WIB
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil curian sebesar Rp 3.000.000. Sisa uang telah dipakai pelaku untuk menebus telepon genggam yang sudah digadai.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pelaku penjambretan terhadap penumpang Bajaj di sekitar stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi pada Senin (17/1).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Pramono Anung Dapat Dukungan dari Ustaz dan Ustazah se-Jakarta Barat
- Saat Kebakaran di Tambora Jakbar, Pria Ini Lagi Tertidur
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Gagalkan Tawuran di Jakbar, Polisi Amankan 11 Remaja-Senjata Tajam