Rampas Uang Rp 8 Juta, Penjambret Penumpang Bajaj di Tambora Ditangkap Polisi
Selasa, 17 Januari 2023 – 19:05 WIB

Pelaku penjambretan di Tambora, Jakarta Barat ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil curian sebesar Rp 3.000.000. Sisa uang telah dipakai pelaku untuk menebus telepon genggam yang sudah digadai.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pelaku penjambretan terhadap penumpang Bajaj di sekitar stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi pada Senin (17/1).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Mayat Ibu & Anak Ditemukan dalam Toren di Tambora, Diduga Korban Pembunuhan