Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya

Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Tersangka perampokan (duduk) beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan. Foto: Dok. Polres Musi Rawas

jpnn.com, MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) berpistol yang meresahkan masyarakat.

Pelaku perampokan tersebut yakni Akino Saputra (30), warga SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.

Selain menangkap Akino, polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial LK.

Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Selain menangkap tersangka, anggota juga turut menyita dua buah senjata api rakitan (senpira), di antaranya, satu buah senpira laras pendek dan satu buah senpira laras panjang, dari tangan tersangka," ungkap Iptu Ryan, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, tersangka diduga melakukan aksi curas terhadap NP karyawan PT PNM di Jalan Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Senin (25/11/2024).

Kejadian tersebut menimpa korban (NP) bersama temannya berinisial FA yang saat itu menagih pelanggan ke Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan.

Setelah melakukan penagihan, kedua korban hendak pulang ke Kecamatan BTS Ulu, yang mana Mess PT PNM berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Akino Saputra (30), rampok berpistol yang sering meresahkan masyarakat akhirnya ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News