Rampok Duit Majikan Rp 4,25 Miliar, Langsung Beli Rumah dan iPhone XI
Selasa, 04 Februari 2020 – 23:47 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Atas perbuatannya, kelima pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menggulung komplotan pembantu yang membawa kabur uang majikan sebesar Rp 4,25 miliar. Dalam menjalankan aksinya, pembantu ini meminta bantuan dua orang rekannya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta