Rampok Duit Majikan Rp 4,25 Miliar, Langsung Beli Rumah dan iPhone XI
Selasa, 04 Februari 2020 – 23:47 WIB
Atas perbuatannya, kelima pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menggulung komplotan pembantu yang membawa kabur uang majikan sebesar Rp 4,25 miliar. Dalam menjalankan aksinya, pembantu ini meminta bantuan dua orang rekannya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka