Rampok Nasabah Bank di Kalimantan Berkeliaran
Rabu, 16 Mei 2012 – 13:31 WIB
SAMPIT – Nasabah bank perlu lebih waspada. Pasalnya, tersangka spsesialis penjarah dengan sasaran nasabah bank menyebut, banyak komplotan asal Kalimantan Selatan yang berkeliaran di Kalteng. Terungkapnya modus pencurian dengan sasaran orang kaya ini setelah tersangka Djelly alias Kamerun (49) dan Firmansyah (40) buka suara, Selasa (15/5) kemarin. Firman melanjutkan, dia sudah berjanji tidak akan beraksi menjarah nasabah bank di Banjarmasin karena wajah mereka sudah ketahuan tim buser di sana. Apalagi Firman pernah masuk penjara sebanyak empat kali, sedangkan Djelly mengaku keluar masuk penjara baru dua kali.
Djelly alias Kamerun dan Firmansyah merupakan pelaku perampasan uang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Sampit sebanyak Rp59 juta. Keduanya ditangkap tim buser Polres Kotim di Kalsel. Selain beraksi di Sampit, Djelly dan Firmansyah baru saja merampok nasabah bank di Kecamatan Tabalong, Kalsel sebanyak Rp80 juta.
Baca Juga:
Ketika beraksi, sindikat pencurian uang nasabah bank ini setidaknya beranggotakan empat orang, dengan tugas berbeda-beda. Menurut Firmansyah, ada banyak komplotan pencuri seperti mereka, yang anggotanya diperkirakan puluhan orang, semuanya berasal dari Kalsel. “Kami pernah ketemu dalam satu sasaran bank yang sama. Dan saling diam saja,” tutur Firman. “Nyanyian” pelaku ini telah didengar polisi, untuk mengungkap pelaku lainnya.
Baca Juga:
SAMPIT – Nasabah bank perlu lebih waspada. Pasalnya, tersangka spsesialis penjarah dengan sasaran nasabah bank menyebut, banyak komplotan asal
BERITA TERKAIT
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara