Rampok Nasabah Bank di Kalimantan Berkeliaran
Rabu, 16 Mei 2012 – 13:31 WIB

Rampok Nasabah Bank di Kalimantan Berkeliaran
Menurut Wahyu, tersangka dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Setelah menjalani proses hukuman di wilayah Polres Kotim, kedua tersangka akan dilimpahkan ke Polres Tabalong, Kalsel. Karena, keduanya terlibat dalam perampokan nasabah bank di Tabalong, dan berhasil membawa uang sebanyak Rp80 juta.
“Memang kami yang beraksi, saya memecahkan kaca mobil saat korban pergi ke pasar,” aku Djelly. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti motor Yamaha Jupiter MX DA 5599 QA, uang, KTP dan kertas primbon. Menurut pengakuan Firman, kertas primbon berisi hitungan angka untuk beraksi. (cah/arb)
SAMPIT – Nasabah bank perlu lebih waspada. Pasalnya, tersangka spsesialis penjarah dengan sasaran nasabah bank menyebut, banyak komplotan asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Soal Penyebab Kematian Jurnalis Situr Wijaya, PWI dan AJI Buka Suara
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian