Rampok Nasabah Bank di Kalimantan Berkeliaran
Rabu, 16 Mei 2012 – 13:31 WIB
Menurut Wahyu, tersangka dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Setelah menjalani proses hukuman di wilayah Polres Kotim, kedua tersangka akan dilimpahkan ke Polres Tabalong, Kalsel. Karena, keduanya terlibat dalam perampokan nasabah bank di Tabalong, dan berhasil membawa uang sebanyak Rp80 juta.
“Memang kami yang beraksi, saya memecahkan kaca mobil saat korban pergi ke pasar,” aku Djelly. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti motor Yamaha Jupiter MX DA 5599 QA, uang, KTP dan kertas primbon. Menurut pengakuan Firman, kertas primbon berisi hitungan angka untuk beraksi. (cah/arb)
SAMPIT – Nasabah bank perlu lebih waspada. Pasalnya, tersangka spsesialis penjarah dengan sasaran nasabah bank menyebut, banyak komplotan asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri