Rampok Ojek Online, Tiga Pemuda Dihadiahi Timah Panas
Senin, 22 April 2019 – 16:39 WIB
Atas ulahnya, para pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Dalam melakukan aksinya, pelaku memepet korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dipepet, pelaku mengancam menggunakan sajam hingga senjata api.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver
- Antisipasi Warga Sulit Dapat Kendaraan Saat Demo Ojol, Transjakarta Tambah Armada