Rampok Ojek Online, Tiga Pemuda Dihadiahi Timah Panas

Rampok Ojek Online, Tiga Pemuda Dihadiahi Timah Panas
Kawanan perampok ditangkap. Foto: Ilustrasi dok JPNN.com

Atas ulahnya, para pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Dalam melakukan aksinya, pelaku memepet korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dipepet, pelaku mengancam menggunakan sajam hingga senjata api.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News