Rampok Rp7,5 Miliar, WNI Dihukum 12 Tahun Penjara dan 24 Cambukan

Rampok Rp7,5 Miliar, WNI Dihukum 12 Tahun Penjara dan 24 Cambukan
Rampok Rp7,5 Miliar, WNI Dihukum 12 Tahun Penjara dan 24 Cambukan

jpnn.com - SINGAPURA - Seorang warga negara Indonesia yang merampok di Singapura divonis 12 tahun penjara ditambah 24 cambukan.

Seperti dirilis The New Paper, Kamis (31/12) yang dikutip kembali dari batampos.co.id (group JPNN), terdakwa Arun, dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perampokan disertai kekerasan terhadap korbannya, Kang Tie Tie.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada 14 November 2014 sekitar pukul 01.00 siang waktu Singapura di pintu Exit B Stasiun MRT Raffles Place, Singapura.

Pelaku sebelumnya menikam korban di pinggang kanannya kemudian menggasak tas berisi uang sekitar Rp 7,5 miliar yang dibawa Kang Tie Tie. Walau terluka cukup parah di bagian pinggang sebelah dan pinggulnya, Kang Tie Tie tidak menyerah begitu saja. Ia berusaha mengejar Arun.

Sembari melakukan pengejaran, Kang Tie Tie juga sempat berteriak minta tolong. Teriakan Kang Tie Tie ini direspon sejumlah warga, karena suasana di pintu keluar stasiun MRT Rafles Place waktu itu sedang ramai. Dan pelaku berhasil ditangkap.

Uang itu terdiri dari 158 ribu dolar Singapura, 20.030 dolar Brunei, dan tiga cek tunai dengan nilai sekitar 607 ribu dolar singapura. Total uang yang dibawa kabur jika dirupiahkan sekitar Rp 7,5 miliar.

Tak lama kemudian, Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) tiba di lokasi kejadian dan segera menangkap Arun. Sedangkan korban kemudian dilarikan ke Singapore General Hospital.

Awalnya petugas setempat mengira pelaku adalah warga negara Tiongkok. Tapi setelah melakukan identifikasi di rumah sakit, Arun ternyata warga negara Indonesia. (ryh/ray)


SINGAPURA - Seorang warga negara Indonesia yang merampok di Singapura divonis 12 tahun penjara ditambah 24 cambukan. Seperti dirilis The New


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News