Rampok SPBU Bekasi Dibekuk
Selasa, 01 Juni 2010 – 06:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jerry dibekuk Jumat (28/5) lalu. Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Jerry mengatakan perbuatan nekatnya itu dia lakukan lantaran kesal dengan bos tempat dia kerja. Pasalnya, walau dia sudah menjabat supervisor selama lima bulan, tapi gajinya belum juga dinaikkan. ”Walau jabatan dan tanggungjawab supervisor, tapi gaji karyawan biasa. Saya kesal karena itu saya merampok uang perusahaan,” cetusnya. (dny)
Baca Juga:
BEKASI-Setelah buron dua pekan, akhirnya Jerry Alvian Marcel, pelaku perampokan uang ratusan juta di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.171.44
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak