Rampok SPBU Bekasi Dibekuk
Selasa, 01 Juni 2010 – 06:00 WIB

Rampok SPBU Bekasi Dibekuk
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jerry dibekuk Jumat (28/5) lalu. Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Jerry mengatakan perbuatan nekatnya itu dia lakukan lantaran kesal dengan bos tempat dia kerja. Pasalnya, walau dia sudah menjabat supervisor selama lima bulan, tapi gajinya belum juga dinaikkan. ”Walau jabatan dan tanggungjawab supervisor, tapi gaji karyawan biasa. Saya kesal karena itu saya merampok uang perusahaan,” cetusnya. (dny)
Baca Juga:
BEKASI-Setelah buron dua pekan, akhirnya Jerry Alvian Marcel, pelaku perampokan uang ratusan juta di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.171.44
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri