Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan

Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/11) kemarin. Foto: Supplied for JPNN.com.

jpnn.com - BANDUNG - Proses pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/11) kemarin.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung selanjutnya akan segera mengirimkan berkas perkara PK ke Mahkamah Agung. Berkas telah dilengkapi berita acara penandatanganan oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan: Disparitas Putusan selaku Penasihat Hukum Pemohon PK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.

"Untuk selanjutnya, kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara ini ke Mahkamah Agung (MA). Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu kami bisa mengirim ke MA," ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono sebelum mengetuk palu yang menandai selesainya sidang, Kamis (28/11).

Baca Juga:

Gading Yonggar Ditya,

Penasihat Hukum Alex Denni dari Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan: Disparitas Putusan Gading Yonggar Ditya berharap majelis hakim bisa segera meneruskan berkas perkara ke MA. Sebab, kasus Alex Denni menjadi salah satu momentum untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

"Kami berharap sebelum dua minggu sudah bisa dikirim ke MA. Hal tersebut akan memberikan sinyal majelis hakim menyikapi kasus Alex Denni ini dengan serius dan mendukung terciptanya reformasi peradilan di Indonesia," ucap Gading.

Dia menilai Alex Denni mengalami kasus yang cukup janggal. Putusan terhadap Alex Denni baik di tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap dua terdakwa lain yang merupakan pejabat PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom), yakni Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Padahal, ketiganya sama-sama ditetapkan sebagai terdakwa dan Alex bukan merupakan pejabat negara.

PK yang diajukan Alex Denni rampung diperiksa, pengajuan PK ke Mahkamah Agung diharapkan jadi momentum perbaikan sistem peradilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News