Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan

Padahal, ketiganya sama-sama ditetapkan sebagai terdakwa dan Alex bukan merupakan pejabat negara.
Sementara itu ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila Rocky Marbun mengatakan telah melakukan eksaminasi terhadap putusan pada Agus Utoyo, Tengky Hedi Safinah, dan Alex Denni baik di tingkat pertama, banding, hingga tingkat kasasi.
Ditemukan sejumlah kejanggalan yang berujung pada terjadinya disparitas putusan. Kejanggalan terjadi baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara, hingga substansi putusan.
Sejak awal, Alex Denni dipisah alias splitsing meski ketiganya didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama dengan unsur penyertaan. Yakni, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Di tingkat pertama, ketiga perkara diperiksa majelis hakim yang sama. Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara.
Sementara Alex Denni selaku konsultan swasta diputus bersalah karena dianggap turut serta dalam rangkaian peristiwa tersebut dengan vonis 1 tahun penjara.
Di tingkat banding, dua pejabat Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara.
Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan malah tetap dinyatakan bersalah.
PK yang diajukan Alex Denni rampung diperiksa, pengajuan PK ke Mahkamah Agung diharapkan jadi momentum perbaikan sistem peradilan.
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni