Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan

Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/11) kemarin. Foto: Supplied for JPNN.com.

Menurut Rocky, putusan yang saling bertentangan itu disebabkan susunan majelis hakim yang berbeda.

Berdasarkan penelusuran Rocky, susunan majelis hakim yang memeriksa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah di tingkat banding berbeda dengan majelis hakim yang memeriksa Alex Denni.

Akibatnya, putusan tingkat banding untuk Alex Denni berbanding terbalik dengan putusan untuk Agus Utoyo dan Tengku Hadi Safinah.

Di tingkat kasasi, Rocky menyebutkan komposisi majelis hakim juga berbeda. Terdakwa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah diperiksa dan diputus oleh Ketua Majelis yang sama.

Sedangkan terdakwa Alex Denni diperiksa dan diputus oleh Ketua Majelis yang berbeda.

"Setelah saya telusuri, perbedaan majelis hakim tersebut dikarenakan hakim yang memeriksa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah telah pensiun pada 2012," kata Rocky dalam keterangannya.

Menurut Rocky, perbedaan susunan majelis hakim tersebut tidak bisa dilepaskan dari kejanggalan perbedaan waktu pemeriksaan di tingkat kasasi antara terdakwa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dengan terdakwa Alex Denni.

Pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi untuk Agus Utoyo maupun Tengku Hedi Safinah dilakukan pada November 2007.

PK yang diajukan Alex Denni rampung diperiksa, pengajuan PK ke Mahkamah Agung diharapkan jadi momentum perbaikan sistem peradilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News