Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional

Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
Ilustrasi- Industrik manufaktur dalam negeri menurun produksinya karena deindustrialisasi. Ricardo/JPNN.com

Karenanya, Kemenperin membutuhkan kerjasama dan pengertian dari semua pihak, baik K/L. industri, pengusaha, importir dan asosiasi.

“Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Febri.

Kemenperin terus berupaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan bagi pemenuhan kebutuhan konsumen.

“Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat,” tegasnya.

Febri juga menyoroti upaya mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023. Menurutnya hal itu hanya akan mematikan produk produk dalam negeri.

"Karena itu, kembali adanya upaya merubah Permendag ini dikawatirkan akan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang pada gilirannya akan mematikan industri dalam negeri," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah tengah mengevaluasi aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023.

Kesiapan sistem Pertimbangan Teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jadi acuan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan bahwa dalam revisi permendag No.36/2023, pihaknya juga bakal mengevaluasi soal lartas impor yang selama ini banyak dikeluhkan para pengusaha sejak aturan diimplementasikan per 10 Maret 2024.

Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan hampir seluruh regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News