Ramudan Letuskan Senpira, Anak Buah Iptu Yohan Langsung Gerak Cepat, Ini Hasilnya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 20:39 WIB

Tersangka Ramudan dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Sangdes, Jumat (22/10). Foto: dok palpos.id
“Senpira tersebut diakui tersangka sudah sejak 6 tahun yang lalu yaitu tahun 2015, di mana ia beli dari seorang laki–laki berinisial SN warga Desa Kemang,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Ramudan, 33, warga Kp V RT 10 Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap karena membawa senpira laras pendek berikut dua butir amunisi dan sajam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas