Rancang Dwelling Time Maksimal 4 Hari

Rancang Dwelling Time Maksimal 4 Hari
Rancang Dwelling Time Maksimal 4 Hari

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah sepakat untuk memangkas birokrasi perizinan dalam proses bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan. Rapat koordinator (rakor) memutuskan, izin yang dipangkas tersebut yakni pre custom clearance atau proses perizinan sebelum masuk ke Bea Cukai.

"LS (laporan surveyor) kami kurangi jumlahnya, yang tidak perlu tidak usah pakai LS dan tim dari Bea Cukai dan otoritas pelabuhan lebih perketat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo usai rapat di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8).

LS merupakan dokumen yang diterbitkan lembaga survei yang ditunjuk Kementerian Perdagangan dengan melakukan pemeriksaan fisik barang, yang bertujuan mengetahui jenis dan jumlah barang yang dikirim.

Namun, LS ini dinilai kurang berperan dalam penentuan pelarangan barang masuk. Sebab, kementerian atau lembaga terkait masih tetap melakukan pemeriksaan masing-masing sesuai kewenangannya. Karena itu, proses tersebut bakal dipangkas.

"Yang pre custom dilaksanakan, dan post custom kalau bisa satu hari. Jadi upayakan pelabuhan nggak lagi dijadikan tempat penimbunan barang. Begitu selesai, Bea Cukai keluar," jelas pria berkacamata ini.

Dengan dipangkasnya proses pre custom clearance, diharapkan target yang ingin dicapai pemerintah bisa terwujud.

"(Dwelling time), kami mau buat 3,5 sampai 4 hari saja. Langkah-langkahnya segera kami akan terapkan. Oktober atau Desember ini bisa terealisasi," kata Indroyono. (chi/jpnn)

 


JAKARTA - Pemerintah sepakat untuk memangkas birokrasi perizinan dalam proses bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan. Rapat koordinator (rakor)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News